Regulasi Sekolah
JHS GIS 3 Yogyakarta
Adapun beberapa peraturan yang berlaku di lingkungan SMP Global Islamic School 3 Yogyakarta (JHS GIS 3 Yogyakarta) adalah sebagai berikut:
Kehadiran Peserta Didik
Kehadiran peserta didik yang tepat waktu, sangat penting artinya bagi proses pembelajaran. Kami sangat berharap ananda sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum pukul 07.30 WIB. Keterlambatan peserta didik hadir di sekolah, mempunyai dampak negatif yang merugikan karena keterlambatan yang berulang, berdampak berkurangnya hak belajar peserta didik pada hari tersebut. Berkaitan dengan kehadiran ini, orang tua mohon memperhatikan hal-hal berikut:
- Penting bagi peserta didik untuk hadir dan pulang/dijemput tepat waktu, untuk pemantauan perkembangan dan keamanannya.
- Jadwal kegiatan di luar sekolah, seperti acara keluarga atau liburan perlu dibuat dengan memperhatikan jadwal kegiatan di sekolah atau menyesuaikan dengan liburan sekolah.
- Apabila ada suatu hal yang sangat penting dan mendesak sehingga peserta didik harus pulang lebih awal, hendaknya orang tua/wali datang sekolah untuk meminta izin dan menjemputnya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekolah tidak mengizinkan peserta didik pulang lebih awal berdasarkan informasi lisan per telepon dan tanpa penjemput.
- Apabila ada sesuatu hal yang menyebabkan peserta didik tidak dapat hadir di sekolah (sakit/izin), orang tua agar menghubungi pihak sekolah (wali kelas) dengan melampirkan surat/surat elektronik (email) permohonan izin kepada wali kelas selambat-lambatnya pukul 07.30 pagi (siswa kelas VII dan VIII) dan pukul 07.00 (siswa kelas IX). Jika tidak dapat dilakukan pada hari itu, maka pada hari tersebut cukup dengan menelepon/SMS dan esoknya disusulkan dengan surat/surat elektronik. Alamat email wali kelas terdapat pada lampiran data guru.
Tata Tertib Peserta Didik
Berikut ini beberapa tata tertib peserta didik secara umum yang berlaku di lingkungan SMP GIS 3 Yogyakarta:
- Tata tertib peserta didik SMP GIS 3 Yogyakarta adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh peserta didik.
- Peserta didik diwajibkan sudah menggunakan seragam dan atribut sekolah lengkap dan rapi saat memasuki area sekolah sesuai dengan ketentuan.
- Berpakaian sopan, bersih, dan rapi sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang berlaku.
- Peserta didik tidak diperbolehkan berkuku panjang, mengecat rambut atau kuku, dan bertato (baik permanen maupun tidak permanen) dan tindik (kecuali peserta didik perempuan pada sepasang telinga).
- Peserta didik dilarang mengucapkan kata-kata kotor, kasar cacian, pornografi, ucapan yang tidak pantas sesuai norma atau mem-bully, mengintimidasi secara verbal, dan melakukan kekerasan verbal kepada sesama peserta didik, guru atau siapapun baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Peserta didik dilarang melakukan tindakan bullying, intimidasi, dan/atau kekerasan fisik kepada peserta didik lain, guru, ataupun warga sekolah lainnya.
- Peserta didik dilarang membuat keributan dan atau perkelahian dengan sesama warga sekolah atau bukan warga sekolah di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah yang dapat menimbulkan keresahan dan mencemarkan nama baik sekolah.
- Peserta didik dilarang membuat keributan dan atau berkelahi di lingkungan sekolah.
- Peserta didik dilarang merusak barang milik teman atau warga sekolah lainnya, melakukan pemerasan/pemalakan.
- Peserta didik dilarang berpacaran baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah dan atau melakukan tindakan asusila seperti berpelukan, berciuman atau perbuatan yang melanggar norma-norma kepatutan dan norma agama.
- Peserta didik dilarang melakukan aktivitas kelompok yang mengganggu lingkungan sosial/pembelajaran, masuk kelas lain tanpa seizin guru kelas, berbohong pada guru.
- Peserta didik wajib menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) di lingkungan sekolah.